Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi di Mamuju Tengah Terancam Dipecat jika Terbukti Lecehkan Kurir Perempuan

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN - Korban, SR (23) saat dimintai keterangan oleh polisi didampingi pihak Dinsos Mateng dan PPA di ruang unit PPA Satreskrim Polres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (31/7/2025). Oknum Polisi di Mamuju Tengah Terancam Dipecat jika Terbukti Lecehkan Kurir Perempuan.

Tribunlampung.co.id, Sulbar - Oknum polisi berinisial Bripda S terancam dipecat dar Polri jika terbukti melecehkan  kurir perempuan berinisial ST (23).

Bripda S diduga melecehkan ST (23) di kamar kosnya di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 07.30 WITA.

Saat ini, Bripda S telah diamankan di ruang Patsus untuk menjalani proses pemeriksaan etik oleh Propam.

Dalam laporannya, korban ditarik  ke kamar kos oleh Bripda S  saat mengantarkan paket.

Korban dikunci dari dalam dan dipaksa melayani nafsu bejat Bripda S.

ST dapat melawan hingga melarikan diri dari kos Bripda S.

Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Mamuju Tengah dan masih diselidiki.

Sebagai konsekuensi atas laporan tersebut, Bripda S telah diamankan di ruang Patsus untuk menjalani proses pemeriksaan etik oleh Propam.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ia berisiko kehilangan statusnya sebagai anggota Polri melalui sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bripda adalah pangkat terendah dalam jenjang Bintara Polri.

Personel Polres Mamuju Tengah berusia 25 tahun tersebut tinggal di sebuah kos di Kecamatan Tobadak, yang menjadi lokasi kejadian.

Lokasi kos Bripda S masih satu kecamatan dengan Mapolres Mamuju Tengah dan rumah korban.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi mengaku belum dapat mengungkap perkembangan kasus karena masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin,” tuturnya, dikutip dari TribunSulbar.com.

Kepala Seksi Propam Polres Mateng Ipda Amrisal membenarkan Bripda S telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Polres Mateng.

Patsus merupakan bentuk hukuman disiplin dalam lingkungan Polri yang dikenakan kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

“Masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti, akan diberhentikan tidak hormat,” tandasnya.

Penyidik telah memeriksa korban yang didampingi Dinas Sosial (Dinsos) Mateng dan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas P3AP2KB.

Kepala Dinsos Mateng, Hajjah Nirwanasari Aras, menerangkan korban mengalami trauma akibat tindakan Bripada S.

Pihaknya menyediakan psikolog untuk memulihkan kondisi korban.

“Kami akan dampingi sampai hasil akhir,” ucapnya.

Kasus ini mendapat sorotan dari aktivis di Mamuju Tengah, Nirwan Ca'ali, yang meminta Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto dicopot dari jabatannya.

Menurut Nirwan, AKBP Hengky Kristanto gagal membina anggotanya sehingga terjadi pelecehan.

Ia meminta Bripda S dihukum PTDH dan diproses pidana.

"Ini sudah menjadi isu nasional," ucapnya.

Nirwan mengancam akan menggelar aksi di depan Mapolres Mamuju Tengah karena tindakan pelaku mencoreng nama baik institusi kepolisian.

"Hari senin mendatang, kami akan aksi unjuk rasa," katanya.

Baca juga:  Sosok Bripda S, Personel Polres Mamuju Tengah yang Diduga Lecehkan Kurir Wanita di Kos

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

Tags:

Berita Terkini