Berita Terkini Nasional

Kopda Bazarsah Ajukan Banding Atas Vonis Mati, Disebut Hanya Manusia Biasa

Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding setelah divonis mati atas kasus penembakan tiga polisi. 

Editor: Kiki Novilia
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
AJUKAN BANDING - Kopda Bazarsah saat menjalani sidang perkara penembakan tiga polisi di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding setelah divonis mati atas kasus penembakan tiga polisi.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding setelah divonis mati atas kasus penembakan tiga polisi. 

Banding tersebut nantinya akan diajukan melalui pengadilan tinggi militer Medan, Sumatera Utara.

Ketua Tim Penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH mengatakan alasan pengajuan banding karena meski bersalah terdakwa tetap manusia biasa.

"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ujar Amir Welong dikutip Tribunsumsel, Senin (11/8/2025).

Dalam hal ini tim kuasa hukum memang sudah menyangka kalau perbuatan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. 

Selanjutnya tim penasihat hukum akan mempersiapkan materi banding yang diberi waktu selama 8 hari atau tepatnya di tanggal 19 Agustus 2025 mendatang.

"Semua yang berkenaan dengan tanggapan kami akan dituangkan di dalam materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan," sambungnya.

Sedangkan oditur militer I-05 Palembang menyatakan terima terhadap putusan mati dan pemecatan dari dinas militer Kopda Bazarsah.

"Kami sudah menyusun dakwaan secara kumulatif, kami terima yang mulia," ujar Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Kum Eni Sulisdawati.

Divonis Mati

Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved