Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Praktisi hukum Sopian Sitepu menilai kebijakan teranyar pemerintah Indonesia melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) akan berdampak pada guncangan ekonomi.
Kebijakan PPATK seperti rekening bank tidak aktif selama 3 bulan atau lebih akan dibekukan.
Kemudian apabila lahan HGU (Hak Guna Usaha) dan Hak Guna Bangunan (HGB) tidak digunakan akan disita oleh negara.
"Kalau kebijakan tersebut diterapkan dampaknya bisa saja goncangan ekonomi, bisa saja semua orang akan menarik semua dari bank," kata Praktisi Hukum Sopian Sitepu, Sabtu (2/8/2025) di Bandar Lampung.
Ia mengatakan, pemerintah Indonesia mau tidak mau kebijakan tersebut harus dicabut, karena dari sisi landasannya tidak benar.
"Kebijakan tersebut menyimpang atau di luar tugas dibentuknya PPATK itu sendiri, dalam UU 8 tahun 2010 karena tugas PPATK tersebut sebenarnya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu intinya," ujar Sopian.
"Kenapa ke luar dari konteks terbentuknya PPATK, karena rekening nganggur definisinya harus ditegaskan dulu, apa yang dimaksud dengan nganggur," kata Sopian.
Diteruskannya, uang nasabah ditahan tiga bulan empat bulan dan seterusnya bukan berarti menganggur atau tidak terpakai.
Semua ini tergantung bagaimana kebutuhan orang terhadap uang tersebut, bisa saja dipergunakan atau disimpan pada bulan berikutnya ada hal yang harus diselesaikan dengan uang tersebut.
Dari sisi defisiensi saja tidak benar dan tidak berdasar apa yang dirumuskan PPATK tersebut.
Kemudian dari sisi hak milik, orang punya uang memiliki kebebasan berapa lama disimpan di bank dan oleh karena itu sangat membahayakan sekali.
Kebijakan-kebijakan tersebut tidak dibangun dari landasan filosofis dan dari landasan kepentingan masyarakat, ini sangat berbahaya sekali.
Sopian menjelaskan, kalau hak milik itu merupakan hak yang terkuat dan terpenuh dilindungi Undang-undang (UU).
Ia mengatakan, jika seperti HGU dan HGB yang berjumlah besar tidak dipergunakan dan sementara banyak orang yang menggunakan itu ada dasarnya dibenarkan artinya kalau itu tidak dipergunakan.
Semua ini tentunya harus dilihat peruntukan tanah tersebut, penerapan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah jangan tidak disusun oleh dasar-dasar yang kuat.
"Semua ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap pemerintah hingga menimbulkan ketidakpastian usaha," ucap Sopian.
Ia mengatakan, mengurus terkait perizinan saja belum tentu keluar 1 atau 2 tahun, karena masyarakat membeli tanah mengurus izin dan ini harus dibuat kasuistik dan tak bisa disamaratakan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)