TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bantul - Seorang guru MTs Negeri di Pleret, Bantul, DIY, harus merelakan uang tabungannya sebesar Rp 69 juta setelah ia mengunduh aplikasi Coretax palsu.
Uang tabungan milik guru inisial EW (49) itu ludes setelah ia menerima telepon dari seorang yang mengaku sebagai petugas pajak.
Ternyata, petugas pajak tersebut gadungan alias penipu bermodus sebagai petugas pajak.
EW yang tertipu perintah petugas pajak gadungan tersebut akhirnya melapor ke polisi.
Korban, warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta, mengalami kerugian hingga Rp 69 juta akibat modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas Kantor Pajak.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, korban sedang bekerja di sekolah ketika menerima telepon dari seorang perempuan yang mengaku sebagai petugas pajak.
Pembicaraan tersebut berfokus pada keperluan pembaruan nama Koperasi Apikri.
"Telepon tersebut kemudian disambungkan kepada seorang laki-laki yang mengaku teman dari perempuan itu," ujar Jeffry saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Selasa (29/7/2025), seperti dikutip dari TribunJatim.com dan Kompas.com, Sabtu (2/8/2025).
Jeffry menambahkan, dalam percakapan tersebut, pelaku meminta korban untuk mendownload aplikasi Coretax.
Setelah itu, pelaku meminta untuk melakukan video call dengan mode berbagi layar.
"Dalam video call itu, terlapor bisa melihat m-banking milik korban dan menguras dua rekening hingga korban mengalami kerugian Rp 69.150.000," jelasnya.
Setelah menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan, EW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini dan mencari pelaku yang bertanggung jawab.
Kejadian di Magetan