TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Siantar - Pengakuan mengejutkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang, diduga diperas Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta.
Permintaan uang Rp 200 juta itu disebut Julham agar kasus dugaan pungutan liar alias pungli yang ia hadapi lepas dari segala tuntutan hukum.
Atas dasar tersebut, Julham Situmorang pun melaporkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani, ke Propam Polda Sumut.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Julham secara resmi melaporkan Kanit Tipikor ke Propam Polda Sumut pada 31 Juli 2025 melalui Tim Kuasa Hukumnya, mengingat status Julham kini berada dalam penahanan Rutan Klas IIA Tanjung Gusta.
Anggota Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH menyampaikan materi laporan ini akan mereka ungkap pada proses hukum berikutnya.
"Benar klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta," kata pria yang biasa dipanggil Prima ini, Minggu (3/7/2025) siang.
Berdasarkan laporan pengaduan yang dilayangkan Julham Situmorang, disebutkan bahwa selain permintaan uang Rp 200 juta yang tak disanggupi Julham, ia sudah memberikan uang setiap bulan selama Mei 2024, Juni 2024, Juli 2024 dengan masing-masing pemberian kepada penyidik sebesar Rp 5 juta.
"Pemberian uang dilakukan secara cash/tunai," kata Prima.
Pemberian uang per bulan ini, ujar Julham merupakan permintaan penyidik agar kasus pungli parkir RS Vita Insani ditutup.
Apalagi, Julham secara itikad baik sudah menyetorkan uang pungli tersebut ke kas negara sebesar Rp 48,6 juta.
"Bahwa kemudian karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp 200 juta yang diminta, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Julham dalam laporan pengaduannya ke Propam Polda Sumut.
Pegawai Dishub Ikuti Jejak Julham ke Pengadilan
Polres Pematangsiantar menahan Tohom Lumbangaol, seorang pegawai di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar selama 30 hari ke depan, sejak proses penahanan pada Rabu (30/7/2025) kemarin. Tohom turut ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar retribusi parkir RS Vita Insani.
Ditetapkannya Tohom Lumbangaol sebagai tersangka, membuatnya ikut bersama Kepala Dinas Drs Julham Situmorang ke jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandy Riz Akbar menyampaikan bahwa proses tahap dua akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
"Iya, Bang. Proses penahanan dalam dua puluh hari ke depan terhitung pada 20 Juli 2025 lalu. Proses tahap II nanti kita sampaikan ya, Bang," katanya.
Dalam kasus ini, Tohom disebut sebagai pihak yang paling bertanggungjawab karena dianggap sebagai sosok yang mengambil inisiatif mengutip parkir dari RS Vita Insani Pematangsiantar senilai Rp 48,6 juta.
Siap Berkoordinasi dengan Propam
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak secara terbuka siap berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut dalam proses pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor Sat Reskrim Ipda Lizar Hamdani.
Sebagaimana diketahui, Ipda Lizar disebut melakukan pemerasan terhadap Tersangka Kasus Pungli Parkir RS Vita Insani Tahun 2024, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Drs Julham Situmorang.
Kepada Tribun-Medan.com, Rabu (30/7/2025), AKBP Sah Udur menyebut Propam Polda sudah melakukan pemeriksaan sejak Selasa (29/7/2025) lalu.
“Benar, mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan di Polres. Sampai saat ini masih melaksanakan tugas, sambil kita koordinasi dengan Polda ya,” ujar Sah Udur.
Adapun bidang yang memeriksa dari Propam Polda Sumut adalah Subbid Pengamanan Internal Profesi Kepolisian (Paminal).
Hingga kini pemeriksaan terus berlangsung terhadap Ipda Lizar Hamdani.
Seksi Propam Polres Pematangsiantar sendiri sejak awal kasus terkuak, terus mengawal dugaan pemerasan Ipda Lizar sebesar Rp 200 juta kepada Kadishub Drs Julham Situmorang.
Hal ini terlihat saat Kapolres menyambangi Ruang Kasat Reskrim pada Senin (28/7/2025).
Saat itu, Kasi Propam AKP Haposan Siallagan bersama Unit Paminal mengawal proses kunjungan Kapolres AKBP Sah Udur saat memasuki ruangan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar.