Polres Metro

Empat Pengedar Sabu Digelandang Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELANDANG PENGEDAR SABU - Satresnarkoba Polres Metro menggelandang empat pria yang diduga edarkan sabu.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung menggelandang empat pria yang diduga menjadi pengedar sabu.

Ke empat pria itu masing-masing berinisial JF (21), RE (24), AS (21), dan JN (31).

"Ke empat diduga pengedar sabu itu ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Metro Jumat (1/8/2025) malam," beber Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Prasetyo.

Penangkapan bermula saat petugas mengamankan dua pria yakni AS dan JN di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat sekira pukul 22.00 WIB.

 Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dua plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, masing-masing dari tubuh keduanya.

"Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke sebuah kontrakan di Jalan Raya Stadion, Gang Nangka, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur," urainya.

Baca juga: Empat Pelaku Curanmor Dicokok Polres Tulangbawang Saat Beraksi di Halaman Rumah Kakam

Baca juga: Dukung MBG, Polres Way Kanan Ground Breaking Dapur SPPG Dipimpin Kapolri

Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni JF dan RE.

“Keempat tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut dia.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita dua plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi masih mendalami dugaan jaringan dan peran masing-masing tersangka dalam peredaran barang haram tersebut. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini