Kasus Narkoba di Lampung

Jaksa Nilai Hukum Mati Layak Dijatuhkan Kepada Terdakwa Oktanapian: Berulang Kali

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUMAN MATI LAYAK - Terdakwa narkotika dihukum hukuman mati oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Senin (4/8/2025). Jaksa nilai hukum mati layak dijatuhkan kepada terdakwa Oktanapian.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini mengatakan, hakim sudah tepat menuntut hukuman mati kepada terdakwa. 

Terdakwa Oktanapian telah melakukan perbuatannya berulang kali dan jaksa menilai hukuman mati sudah pantas diterima kurir tersebut. 

"Tindakan itu dilakukan berulang kali di Lampung, sehingga JPU menilai hukuman mati layak dijatuhkan kepada terdakwa," kata JPU Venny Prihandini, Senin (4/8/2025). 

Kurir sabu Oktanapian menjadi perantara dalam peredaran narkoba di wilayah Provinsi Lampung.

Aparat hukum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkotika sebanyak 9 kilogram sabu tersebut. 

Ia mengatakan, terdakwa Oktanapian ditangkap oleh Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.35 WIB. 

Terdakwa ditangkap petugas saat hendak mengantarkan 300 gram sabu di Kota Bandar Lampung.

Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam bagasi motor terdakwa. 

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan gudang sabu di Wilayah Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

"Saat di lokasi di Bumi Waras tersebut, petugas menyita 8 kantong besar plastik teh Cina bertuliskan Guanyinwang berisi kristal bening diduga sabu," kata Venny. 

Kemudian 9 klip kecil berisi sabu seberat 100 gram lebih per bungkus, serta satu unit timbangan digital.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini