Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ilhamudin (45), terdakwa kasus korupsi megaproyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur, divonis 8 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Enan Sugiarto membacakan putusan tersebut dalam sidang, Selasa (5/8/2025).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 8,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan, terdakwa Ilhamudin terbukti bersalah karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain vonis 8 tahun penjara, terdakwa Ilhamudin juga dikenai denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 1,2 miliar.
Apabila tidak dibayar, hartanya akan disita.
Apabila tidak ada hartanya, maka hukumannya ditambah selama 3 tahun penjara.
"Sebelum vonis, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak menaati peraturan pemerintah tentang tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara dan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata Enan saat membacakan putusan di Bandar Lampung, Selasa (5/8/2025).
Pengacara Ilhamudin, Tarmizi, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
"Kami menyatakan banding, karena menurut klien kami itu belum memenuhi rasa keadilan," kata Tarmizi.
Sementara JPU Rudi Fernanda mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir pasca putusan tersebut.
Sempat Buron
Ilhamudin terlibat dalam kasus korupsi proyek Bendungan Margatiga di Lampung Timur.
Ia merupakan salah satu tersangka yang ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait dugaan korupsi proyek strategis nasional tersebut.
Ilhamudin ditangkap setelah sempat menjadi buronan selama lebih dari setahun.
Baca tanpa iklan