Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Mitsubishi L300 milik warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu.
Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan korban, Heri Johansah, pada 26 November 2024.
Mobil L300 miliknya hilang saat diparkir di tepi jalan depan rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam pengungkapan, satu pelaku ditangkap berinisial AB Ohok (30), warga Kecamatan Sumberejo, ditangkap di rumahnya pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.45 WIB,” kata Khairul, Selasa (5/8/2025).
Turut diamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam milik korban, satu unit mobil Toyota Avanza hitam milik pelaku, satu kunci palsu model letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan keterangan korban Heri Johansah, mobil L300 miliknya hilang saat diparkir di tepi jalan depan rumahnya.
Tak lama setelah itu, korban mendapat kabar dari saksi bahwa mobilnya ditemukan dalam kondisi mogok, sekitar 5 kilometer dari rumah, dengan kerusakan pada kontak dan kunci letter T masih tertempel.
“Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi penting sebelum kejadian, ada mobil Avanza warna hitam yang terlihat berhenti di sekitar lokasi dan mengikuti L300 yang kemudian hilang,” ungkap Khairul.
Berbekal informasi tersebut, penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya pelaku utama, AB alias Ohok ditangkap berikut satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya, yaitu seorang pria berinisial YA dan satu lainnya yang belum diketahui identitasnya (teman YA).
Dalam peranannya, Abdi bertugas sebagai sopir Avanza dan memantau situasi dari dalam mobil, sementara kedua rekannya turun langsung mengeksekusi mobil L300 dengan menggunakan kunci palsu model letter T.
“Pelaku YA saat ini diketahui sedang menjalani proses hukum di Rutan Kotaagung dalam kasus lain. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Abdi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
AKP Khairul Yassin juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hari.
Ia menyarankan penggunaan kunci ganda dan CCTV sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan.