TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Pemuda 27 tahun tak berkutik dicokok polisi usai jadi buronan karena pernah membobol Toko Eiger.
"Pelaku berinisial DK alias Akew diamankan saat bersembunyi di wilayah Kalianda, Lampung Selatan," jelas Kapolsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Iptu Sulyadi, Selasa (5/8/2025).
"Ia mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan awal,” sambung Iptu Sulyadi.
Pelaku berhasil dicokok pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 13.50 WIB.
Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung gelandang pencuri yang beraksi di Toko Eiger, Kalianda Januari lalu.
Unit Reskrim Polsek Kalianda yang dipimpin Aiptu Zairul Fikri bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel yang dikomandoi Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro bergerak ke lokasi target dan melakukan penangkapan.
Baca juga: Jelang HUT RI, Polsek Blambangan Umpu Bagikan Bendera Merah Putih
Baca juga: Pelaku Curanmor di TPQ Margatiga Diciduk Polres Lampung Timur
Kejadian pencurian pada Rabu, 22 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB di Toko Eiger yang berlokasi di Jalan Raden Intan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Pelapor yang juga pemilik toko, Yoga Adidarmawan (44), menyadari pencurian setelah menemukan sabuk jatuh dan colokan CCTV yang sengaja dicabut.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pelaku masuk dari plafon samping dan mengambil sejumlah barang dagangan.
Pelaku yang menutup wajahnya terekam saat mengambil barang-barang berharga di toko.
Barang yang dicuri antara lain satu lusin celana merk New Lion's, satu sabuk merk Eiger, dan uang tunai Rp500 ribu Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,5 juta.
“Kami juga masih mendalami apakah pelaku ini terlibat dalam kasus-kasus serupa lainnya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan,” kata Iptu Sulyadi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua potong celana jeans merk New Lion's yang diduga merupakan bagian dari barang hasil curian.
Uang tunai dan sabuk yang ikut dicuri belum ditemukan.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Pasal yang kami kenakan adalah 363 KUHP, karena pelaku melakukan pembobolan dengan cara merusak plafon dan masuk secara paksa,” tandas Kapolsek Kalianda.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)