Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Surat edaran sumbangan dalam rangka perayaan HUT Ke-80 RI di Kecamatan Baradatu, Way Kanan menuai sorotan.
Hal ini menyusul beredarnya surat dari panitia yang meminta sumbangan sukarela namun dengan nominal yang sudah ditetapkan.
Adapun surat tersebut dikeluarkan Panitia HUT RI Kecamatan Baradatu dengan nomor 003/05/PANHUT-RI/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga pendidikan di Baradatu, tertanggal 28 Juli 2025.
Surat yang ditandatangani oleh Romi Saputra selaku ketua panitia dan Camat Baradatu Imam Abimaba ini meminta pengumpulan sumbangan sukarela dari tenaga pendidik.
Setelah viral, surat tersebut akhirnya ditarik atau diralat oleh panitia.
Publik menilai surat tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan arti 'sukarela' yang sebenarnya.
Pasalnya, panitia mencantumkan nominal sumbangan yang harus disetorkan oleh setiap guru dan pengawas, berdasarkan golongan kepegawaian mereka.
Adapun sumbangan pengawas sekolah dan guru/ASN golongan IV ditetapkan sebesar Rp 200.000, ASN golongan III dan PPPK Rp 100.000, ASN golongan II Rp 50.000, dan guru honorer Rp 25.000.
Surat tersebut juga menginstruksikan agar dana diserahkan secara kolektif oleh masing-masing UPT paling lambat pada 5 Agustus 2025.
Praktik ini dinilai sebagian pihak sebagai pemaksaan yang disamarkan, terutama karena mematok nominal sumbangan hingga ke guru honorer.
Setelah surat pertama beredar dan menjadi perbincangan, panitia merilis surat ralat pada 5 Agustus 2025.
Dalam surat ralat ini, panitia menghapus rincian nominal sumbangan dan hanya menyebutkan sumbangan sukarela tanpa patokan nilai.
Selain itu, cakupan surat ralat diperluas, tidak hanya ditujukan kepada lembaga pendidikan, tetapi juga kepada lurah dan seluruh UPT dinas/instansi se-Kecamatan Baradatu.
Kendati sudah diralat, beredarnya surat pertama telanjur menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat dan warganet.
"Peringatan kemerdekaan harusnya jadi momen kebersamaan, bukan malah jadi ajang pungutan begini," tulis sebuah akun Facebook.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak panitia maupun Camat Baradatu terkait surat tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)