Berita Terkini Nasional

JK Heran Silfester Matutina Tak Kunjung Ditahan oleh Kejagung

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERJERAT KASUS - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina. JK Heran Silfester Matutina Tak Kunjung Ditahan oleh Kejagung.

Tribunlampung.co.id, Jakarta -  Silfester Matutina sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla pada tahun 2019 lalu. 

Meski demikian, loyalis Presiden ke-7 RI Jokowi itu belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkini,  Jusuf Kalla mengaku heran Silfester Matutina tidak kunjung ditahan meski sudah divonis bersalah sejak tahun 2019 lalu. 

Pernyataan itu disampaikan Rekan Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin usai pernyataan Silfester Matutina yang mengaku sudah meminta maaf kepada Jusuf Kalla. 

Hamid mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi dari Jusuf Kalla (JK) bahwa pihak Silfester Matutina tidak pernah bertemu dengan JK untuk meminta maaf.

Adapun kata Hamid, Silfester hanya menyampaikan permintaan maaf saat menjalankan persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap JK. 

Kemudian kuasa hukum JK menyampaikan hal tersebut ke kliennya. 

JK pun memaafkan Silfester selayaknya sesama manusia. Namun kasus hukum harus tetap berjalan.

“Pak Jusuf Kalla merespon ya kalau ada orang meminta maaf kita maafkan. Tapi proses hukum tetap berjalan,” tuturnya seperti dimuat Kompas Tv pada Rabu (6/8/2025). 

Sehingga Hamid menegaskan tidak pernah ada pertemuan antara Silfester dan Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla pun heran kenapa Silfester tidak kunjung menjalani hukuman meski sudah divonis bersalah sejak tahun 2019. 

Apalagi kata JK, kasus hukum yang dijalani Silfester adalah pidana sehingga ketika sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya langsung menjalani hukuman. 

“Selama ini memang tidak dieksekusi, enggak tahu apa alasannya,” ucap Hamid. 

Hingga saat ini Silfester Matutina tidak kunjung ditahan atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebenarnya putusannya sudah inkracht 

Kasus ini bermula pada 15 Mei 2017 saat Silfester Matutina menyampaikan orasi di depan Mabes Polri.

Saat itu Silfester menuduh JK menggunakan isu SARA dan melakukan korupsi serta nepotisme untuk memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017. 

Tuduhan ini dinilai memfitnah karena tidak memiliki bukti kuat. Kemudian Silfester dilaporkan oleh keluarga JK dan beberapa advokat ke Bareskrim Polri, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hasilnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Silfester bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan dan memperberat vonis menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dalam putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019, berkekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2019.

Namun meski vonis MA sudah final pada 2019, hingga awal Agustus 2025, Silfester belum menjalani masa hukuman penjara artinya selama enam tahun Silfester masih utang penjara ya selama enam tahun

Tim Advokasi, termasuk pakar telematika Roy Suryo, telah menyampaikan permohonan eksekusi ke Kejari Jakarta Selatan sejak 30 Juli 2025, tetapi hingga kini belum ada penahanan dilaksanakan

Selain itu Mahfud MD, eks Menko Polhukam, mempertanyakan mengapa Silfester, yang sudah berstatus terdakwa inkrach dan divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak 2019, sampai saat ini belum ditahan. 

Ia menegaskan bahwa vonis tidak bisa dibatalkan hanya dengan adanya permintaan maaf dari pihak JK.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejari Jaksel sudah siap mengeksekusi Silfester, dan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan pada 4 Agustus 2025

Silfester Matutina mengklaim bahwa kasus sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan hubungannya dengan JK baik-baik saja. 

Dia menyebut telah bertemu beberapa kali dengan JK dan menganggap sudah berdamai.

Baca juga: Jusuf Kalla Heran Silfester Matutina Tak Kunjung Dihukum

(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com) 

Tags:

Berita Terkini