Keputusan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Berdasarkan putusan yang tertera dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI, Acha Septriasa telah mengajukan gugatan cerai terhadap Vicky Kharisma dengan nomor perkara 1619/Pdt.G/2024/PA.JP di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 13 Desember 2024, dan putusannya dibacakan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) pada 19 Mei 2025.
Baca juga Acha Septriasa Janji Mengurangi Pekerjaannya sebagai Artis