TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polda Lampung melakukan Penyuluhan Hukum tentang UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pra Peradilan, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan dalam rangka meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan itu berlangsung di GSG Presisi Polda Lampung.
Menghadirkan Penyuluh Hukum Utama Divkum Polri Brigjen Pol Yohanes Hernowo sebagai narasumber.
KUHP baru yang diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku efektif 2 Januari 2026 merupakan pembaruan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Undang-undang ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan disusun melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, lembaga negara, serta masyarakat sipil.
Baca juga: Satlantas Polres Way Kanan Polda Lampung Ajak Tukang Ojek Pakai Helm SNI
Baca juga: Digagas Istri Kapolda Lampung, Kolaborasi 1.308 Musisi Berbuah Rekor MURI
Selain KUHP baru, materi penyuluhan juga membahas tentang Pra Peradilan, yaitu mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2018, ruang lingkup pra peradilan meliputi:
1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan
2. Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi
3. Sah atau tidaknya penyitaan dan penetapan tersangka
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyuluhan hukum ini merupakan langkah strategis Polda Lampung dalam menyiapkan SDM yang unggul dan berintegritas di bidang penegakan hukum.
“Mekanisme ini bukan ancaman bagi penyidik selama prosedur dijalankan sesuai aturan. Namun, pelanggaran prosedur dapat membatalkan proses penyidikan dan menghambat penegakan hukum,” papar dia.
“Dengan pemahaman yang mendalam terhadap KUHP baru dan mekanisme pra peradilan, kami berharap seluruh personel dapat menjalankan tugas secara lebih efektif, menghindari kesalahan prosedur, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," sambungnya.
Brigjen Pol Yohanes Hernowo selaku Penyuluh Hukum Utama DivKum Polri mengatakan, pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru sangat penting, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat umum.
Hal ini untuk memastikan penerapannya tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang,"