Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satpol PP Bandar Lampung akan menerapkan peraturan daerah (Perda), bagi warga yang masih membuang sampah ke kali.
Merespon cepat keluhan warganya, Pemerintah Kota Bandar Lampung langsung membersihkan sampah yang berada disepanjang aliran kali Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung, Sabtu (2/8/2025).
Kasatpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan pihaknya akan menerapkan perda terkait pembuangan sampah.
"Kita akan terapkan sesuai Perda yang berlaku. Perda 1 tahun 2018 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum," ujarnya, Kamis (7/8/2025).
"Kami berharap kedepannya tidak ada lagi yang melakukan hal tersebut," sambungnya.
Ia juga mengimbau kepada petugas di lapangan untuk memberikan edukasi kepada warga agar tidak membuang sampah di kali.
"Mohon juga partisipasi pihak terdekat seperti pamong setempat untuk memberikan edukasi kepada warganya agar tidak membuang sampah di kali," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )