Berita Terkini Nasional

Aipda Robig Zaenudin Ternyata Belum Resmi Dipecat dari Polri

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERDAKWA ROBIG. Aipda Robig Zaenudin, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/3/2025). Aipda Robig dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas kasus ini. (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

Tribunlampung.co.id, Jateng - Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin ternyata belum resmi dipecat dari Polri.

Aipda Robig Zaenudin adalah terdakwa penembakan hingga tewas siswa SMKN bernama Gamma Rizkynata Oktavandy.

Pasalnya, sidang banding etik Aipda Robig Zaenudin di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah masih ditunda.

Penundaan itu dilakukan karena masih menunggu sidang banding pidana di pengadilan.

"Sidang kemarin  baru sebatas vonis. Misal Robig mengajukan banding maka kita menunggu sidang banding pidananya," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, Sabtu (9/8/2025).

Aipda Robig telah menjalani sidang putusan dengan vonis pidana penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).

Meskipun begitu, sikap Polda Jateng masih abu-abu untuk menentukan waktu pelaksanaan sidang banding etik Aipda Robig. Artanto juga membantah, pihaknya mengulur waktu sidang banding tersebut.

"Sidang banding etik Aipda Robig Zaenudin bukan molor dilakukan tapi masih menunggu," katanya.

Terkait desakan publik agar sidang banding etik Robig dilakukan tanpa menunggu inkrah, Artanto mengungkap hal itu sepenuhnya tergantung pertimbangan dari hakim sidang banding.

"Setiap prosedur ada tahapannya yang harus kita lakukan agar tidak salah langkah," dalihnya.

Namun, dia memastikan bakal melakukan sidang secepat mungkin selepas ada keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap yakni putusan pidana sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi seperti banding atau kasasi.

"Kami masih menunggu monitoring terhadap keputusan pengadilan yang inkrah," bebernya.

Dampak dari sidang banding etik yang tak kunjung dilakukan, Artanto mengakui bakal membuat status Robig masih menjadi anggota polisi.

Namun, Artanto membantah hal itu sebagai keistimewaan bagi Robig. Sebab, selama ini Robig juga sudah dikurangi hak-haknya sebagai anggota Polri seperti gaji dipotong 25 persen, tidak ada kenaikan pangkat dan lainnya.

"Hak-haknya  sudah dikurangi sesuai prosedural terhadap anggota yang bermasalah," terangnya. 
Tanggapan Keluarga Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.

Halaman
12
Tags:

Berita Terkini