Sepeda motor yang diambil sempat digadaikan oleh pelaku untuk melunasi utangnya, sebelum akhirnya ditebus kembali dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal.
“Saat ini, JM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)