TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Makassar - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, meminta fraksi partainya di DPR memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Azis.
Sebelumnya beredar kabar jika Abdul Azis terjaring giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (7/8/2025).
Paloh menilai disebutnya OTT oleh KPK terhadap Abdul Azis tidak tepat lantaran mantan polisi itu berada bersama Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dalam konferensi pers kemarin.
Memang, Abdul Azis sempat berada di samping Sahroni saat jumpa pers di Makassar, Sulawesi Selatan, mengenakan baju biru berlogo Partai NasDem. Sementara, konferensi pers itu digelar untuk membantah terkait Abdul Azis yang terjaring OTT KPK.
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Surya Paloh mendorong agar anggota Fraksi NasDem di Komisi III DPR dapat meminta penjelasan kepada KPK terkait OTT terhadap Abdul Azis.
Dia menilai pelabelan terhadap Abdul Azis terjaring OTT tidak tepat dan tidak arif.
"Saya instruksikan Fraksi NasDem di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK, meminta penjelasan soal apa yang dimaksud OTT. Supaya publik tidak bingung dan tidak sembarangan memberi stempel OTT kepada orang," ujar Surya Paloh.
"Ini tidak tepat, tidak arif, dan tidak mendukung jalannya pemerintahan," katanya setelah pembukaan rapat kerja nasional (rakernas) Partai NasDem di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8/2025), dikutip dari Tribun Timur.
Di sisi lain, Paloh tetap mendukung dan menghormati penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK.
Namun, dia menegaskan agar KPK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Abdul Azis.
Paloh pun menyayangkan OTT yang dilakukan KPK terhadap salah satu kadernya tersebut diawali drama.
Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara gamblang 'drama' yang dimaksud.
"Upaya penegakan hukum itu tidak mendahulukan drama, itu yang NasDem sedih dia kok harus ada drama dulu, baru penegakan hukum," katanya.
Kronologi OTT KPK hingga Tangkap Abdul Azis
Dalam OTT yang dilakukan, KPK terlebih dahulu menangkap dua orang staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WITA.