Nur mengatakan, dua anaknya adalah siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tidak diperbolehkan menggunakan seragam lama.
Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.
Nur mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.
Apalagi sang suami hanya bekerja sebagai tukang parkir.
Pengakuan Nur pun langsung memantik reaksi dari Dindikbud Tangsel.
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, mengatakan Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah," kata Deden.
Menurut Deden, sanksi tegas bisa diberikan bila ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah.
Ia menegaskan, segala bentuk pungli di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.
Pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.
Baca juga: Kepsek di Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Siswa Kini Dinonaktifkan: Pelanggaran Berat
(Tribunlampung.co.id/TribunJabar.id)