"Beban kami pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, pertanian, perikanan, semuanya membutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Alhamdulillah, para camat dan kepala desa sepakat untuk melaksanakan ini," kata Sudewo.
Namun, kebijakan itu berujung batal setelah membuat warga Pati marah.
Adapun batalnya PBB naik setelah Sudewo mengumumkannya dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025) lalu.
"Mencermati perkembangan situasi dan kondisi, juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan," kata dia.
Sudewo menjelaskan keputusannya itu diambil demi memperlancar perekonomian serta menjaga situasi di Pati agar tetap aman.
Dengan putusan tersebut, maka tarif PBB yang berlaku di Pati sama seperti tahun lalu.
Sudewo mengatakan, bagi warga yang sudah terlanjur membayar tarif PBB dengan menggunakan aturan yang sempat diterbitkannya tersebut, maka uang sisanya akan dikembalikan.
"Bagi yang sudah terlanjur membayar, uang sisa akan dikembalikan oleh pemerintah, akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan kepala desa," jelas Sudewo.
Baca juga: BREAKING NEWS: DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna, Sepakat Bentuk Pansus Makzulkan Sudewo
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)