Atas perbuatannya, Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres memastikan bahwa dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan indikasi pembunuhan ini direncanakan sebelumnya.
"Kami simpulkan ini dilakukan secara spontan karena emosi sesaat. Tidak ada bukti adanya perencanaan sebelumnya," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, pelaku belum memiliki catatan kriminal atau laporan kejahatan sebelumnya.
Namun, polisi masih mendalami apakah pernah terjadi ancaman dari pelaku kepada korban sebelumnya.
"Kami belum menemukan laporan resmi soal ancaman terhadap korban, bahkan suami korban juga menyampaikan hal serupa. Tapi kami tetap dalami segala kemungkinan," kata Anom.
Baca juga berita terkini lain