Berita Terkini Nasional

Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ternyata Atasan Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKONSTRUKSI - Rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Senin (11/8/2025). Pelaku utama pembunuhan Brigadir Nurhadi ternyata atasan sendiri.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTB - Pelaku utama pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi ternyata atasannya sendiri.

Atasan Brigadir Nurhadi yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan yaitu Kompol Yogi dan Ipda Haris. 

Diketahui Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal tak wajar di kolam renang Villa Tekek Beach House, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada Rabu (16/4/2025).

Gambaran terkait pelaku utama terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (11/8/2025).

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan, para tersangka memeragakan 88 adegan dengan mengungkap sejumlah fakta baru. 

Syarif mengatakan, pelaku diduga memiting atau menjepit leher korban dengan lengannya. 

"Dengan pitingan, kalau cekik kan beda, ini menurut keterangan ahli," tegas Syarif dilansir TribunLombok.com

Mantan Wakapolresta Mataram itu juga mengatakan, selain dipiting pelaku juga memukul area wajah korban.

Pelaku pemukulan inipun kata Syarif memiliki ciri-ciri menggunakan cincin. 

Namun ia enggan mengungkap siapa pemilik cincin tersebut, meskipun barang bukti itu sudah disita.

Syarif hanya menyampaikan pemilik cincin tersebut merupakan salah satu dari dua tersangka utama yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris. 

"Teman-teman sudah tau, cincinya sudah kami sita," kata Syarif. 

Kuasa Hukum tersangka Misri, Yan Mangandar Putra  mendesak kepolisian untuk lebih transparan dalam mengungkap bukti-bukti, khususnya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Setidaknya ada empat kamera CCTV yang bisa menjadi petunjuk penting untuk mengurai kronologi dan mengungkap siapa pelaku sebenarnya.

“Kami memantau di hotel itu, ada 3 kamera CCTV jenis indoor bentuk bulat, terpasang di pintu utama lobi hotel, yang kedua CCTV dekat resepsionis dan yang ketiga CCTV lorong.

Meskipun bukan sebagai pelaku utama, Misri tetap dikenakan pasal pembunuhan.

Sebelumnya para tersangka ini disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian. 

Berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik diminta untuk melakukan penambahan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Meski sudah ada dua nama yang menjadi tersangka utama, namun penerapan pasal 338 KUHP tetap terhadap semua tersangka. 

"Iya tetap, karena ada yang turut serta, ada yang ikut melakukan, ada yang melakukan," tambah Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. 

Mantan Wakapolresta Mataram itu mengungkapkan, meskipun sudah ada dua tersangka utama namun motif pembunuhan belum terungkap.(*)

Baca Juga NR Titipkan 2 Adiknya ke Tetangga setelah Bunuh Ibu Kandung Pamit Mau Pergi ke Akhirat

Berita Terkini