Berita Terkini Nasional

Penyesalan Terdakwa Pembunuhan Seusai Divonis Mati, Donorkan Organ Buat Tebus Kesalahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYESALAN - Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang. Penyesalan Yusa bunuh sekeluarga di Kediri hingga ingin donorkan organ untuk menebus kesalahan.

Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius.

Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan.

"Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil," ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com.

Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban.

Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen.

Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.

Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati.

Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta.

Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang.

Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya.

Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya.

Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali.

Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa.

"Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang)," ungkapnya.

Kronologi Pembunuhan

Halaman
123

Berita Terkini