Asintel Kejati Sumut 2017.
Kajari Pekanbaru, Provinsi Riau 2016
Wakil Kepala Kejati Lampung pada tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tahun 2019.
Koordinator Bidang Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung
Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI.
Profil Muhammad Iqbal
Lahir di Medan 17 Septemenr 1980
Karier:
Kasi Penyidikan Kejakasaan Tinggi Riau 2020
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal 2025
Kronologis Kasus
Kasus ini bermula dari OTT yang mengungkap dugaan suap untuk memenangkan proyek jalan senilai sedikitnya Rp231,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, diduga dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dari pihak pemberi suap adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara dari pihak penerima, tersangka meliputi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp2 miliar yang diduga telah disiapkan oleh Akhirun dan Rayhan untuk dibagikan kepada para pejabat yang membantu memuluskan proyek mereka.
Peran dan keterkaitan ketiga jaksa yang baru diperiksa ini masih terus didalami oleh penyidik KPK.
Baca juga: Mantan Kajati Sumut dan Mantan Kajari Madina Diperiksa Kasus Korupsi Proyek Jalan, Ini Profilnya
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)