Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menambahkan, tersangka Mn sejak umur 17 tahun telah mencuri dan dihukum di Lapas Anak di Masgar.
Mn pernah berstatus anak berhadapan hukum (ABH) dan dipenjara 8 bulan pada 2017 silam. Kemudian pada tahun 2020 kembali dihukum 3 tahun penjara.
Mn kembali tertangkap pada tahun ini karena kasus curanmor.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )