TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 8.417 narapidana di seluruh Indonesia bebas setelah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-80 RI.
Pemberian remisi tersebut membantu negara menghemat anggaran makan hingga Rp639 miliar.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyampaikan bahwa pemberian remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menjelaskan, dari total penerima remisi, 179.312 narapidana memperoleh remisi umum dan 192.983 lainnya menerima remisi dasawarsa.
“Untuk remisi umum tahun ini, totalnya 179.312 orang. Sedangkan remisi dasawarsa mencapai 192.983 orang,” ujar Mashudi dalam acara pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.917 narapidana langsung bebas berkat remisi umum, dan 4.500 lainnya bebas melalui remisi dasawarsa. Selain itu, 708 narapidana menerima remisi tambahan.
Mashudi menambahkan, kegiatan pemberian remisi dilakukan secara serentak dan diwakili oleh kepala daerah setempat, mulai dari wali kota, bupati, hingga gubernur.
“Ini bagian dari kegiatan nasional yang melibatkan warga binaan dan masyarakat,” katanya.
Tak hanya narapidana dewasa, sebanyak 2.730 Anak Binaan juga menerima pengurangan masa pidana.
Rinciannya, 1.369 anak mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), dan 1.361 anak menerima Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD).
Menurut data Imipas, pemberian remisi tahun ini berdampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara.
“Dengan pengurangan masa pidana ini, negara menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp639.112.246.500,” ungkap Mashudi.
Remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai latar belakang kasus, dengan Pulau Jawa menjadi wilayah terbanyak penerima remisi.
“Provinsi paling banyak ada di wilayah Jawa, seperti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat karena kapasitasnya besar,” jelas Mashudi.
Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Meski bersifat rutin, remisi tahun ini menjadi sorotan karena jumlah penerima yang sangat besar dan dampak langsung terhadap anggaran negara.
Baca juga 9 Napi Lapas Kalianda Hirup Udara Bebas Usai Dapat Amnesti dari Presiden