Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Lampung menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Lampung, Selasa (19/8/2025).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam Propemperda yang disahkan, terdapat 30 Raperda yang akan menjadi prioritas pembahasan di tahun 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Hanifal mengatakan, penyusunan Propemperda harus sejalan dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prinsip otonomi daerah, serta tugas pembantuan.
“Propemperda ini menjadi pintu awal untuk menyeleksi Raperda yang akan dibahas agar benar-benar sesuai dengan arah pembangunan hukum. Selain itu, juga menjadi bagian dari upaya mendukung kemudahan investasi di daerah,” ujar Hanifal.
Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Bapemperda DPRD Lampung telah merumuskan 30 Raperda yang menjadi prioritas pada 2026. Kami berharap dukungan penuh dari semua pihak agar pembahasan dan penetapannya bisa tepat waktu,” kata Hanifal.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari jajaran DPRD, Pemprov Lampung, dan para pemangku kepentingan dalam penyusunan program ini.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)