Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan penerapan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) wajib dilaksanakan di seluruh perangkat daerah.
Hal tersebut disampaikan Marindo saat memimpin rapat implementasi aplikasi Srikandi V3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang berlangsung di ruang kerjanya, Rabu (20/8/2025).
Aplikasi Srikandi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kehadiran aplikasi ini mempermudah tata kelola kearsipan, mulai dari pembuatan naskah dinas, proses pengiriman, penerimaan, penjadwalan, hingga pendisposisian dokumen secara digital.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri mengatakan, pihaknya terus mendorong percepatan penerapan aplikasi Srikandi di seluruh perangkat daerah.
“Kita sudah membuat surat edaran Gubernur Lampung Nomor 80 Tahun 2025 tentang percepatan penerapan aplikasi Srikandi. Alhamdulillah, teman-teman sudah melakukan pembinaan. Dari 49 perangkat daerah, tinggal satu lagi yang belum, mudah-mudahan bisa dilaksanakan akhir bulan ini,” ujarnya.
Menurut Fitrianita, penerapan aplikasi Srikandi juga berkontribusi pada capaian indeks reformasi birokrasi, khususnya dalam digitalisasi arsip.
“Tahun lalu capaian kita sudah di angka 87,63 persen dengan kategori memuaskan. Mudah-mudahan dengan komitmen Pak Sekda, tahun ini bisa meningkat,” harapnya.
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyambut baik progres tersebut.
Ia menegaskan bahwa penerapan Srikandi tidak hanya sekadar program, melainkan kewajiban bagi seluruh perangkat daerah.
“Saya berterima kasih, update Srikandi kita sudah ke arah lebih baik. Ini adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan,” tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)