TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pati - Bupati Pati, Sudewo, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunjateng, Bupati Sudewo seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/8) lalu.
Akan tetapi, Sudewo tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Yang bersangkutan (Sudewo) ada keperluan lain yang sudah terjadwal," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Sudewo merupakan bupati Pati yang berpasangan dengan Risma Ardhi Chandra sebagai wakilnya.
Di dunia politik, Sudewo pertama kali bergabung bersama Partai Demokrat dan terpilih sebagai anggota DPR RI pada periode 2009-2013.
Ia sempat vakum, hingga akhirnya kembali melenggang ke Senayan pada Pemilu 2019 dengan berpindah partai politik, yakni ke Gerindra.
Di Partai Gerindra, Sudewo menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi hingga sekarang.
KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudewo.
Pemeriksaan ini krusial karena nama Sudewo muncul dalam pengembangan kasus suap di DJKA.
Dia diduga menerima aliran dana terkait proyek saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Nama Sudewo (disebut juga Sudewa dalam dakwaan) tercantum dalam surat dakwaan dua terpidana kasus ini, yaitu Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah) dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen).
Dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima suap senilai total Rp18,3 miliar terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
Secara spesifik, Sudewo diduga menerima jatah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp 143,5 miliar.
Ia disebut menerima uang tunai Rp 720 juta, pada September 2022, melalui perantara.