Berita Viral

Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berusia 12 Tahun, Berujung Babak Belur Dihajar Warga

SP (43) nekat merudapaksa anak perempuannya sendiri yang masih berusia 12 tahun selama setahun lamanya.

Tayang:
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Polres Pringsewu
RUDAPAKSA ANAK KANDUNG - Ilustrasi ditangkap polisi. SP (43) nekat merudapaksa anak perempuannya sendiri yang masih berusia 12 tahun selama setahun lamanya. 

Ringkasan Berita:
  • SP (43) nekat merudapaksa anak perempuannya sendiri yang masih berusia 12 tahun selama setahun lamanya. 
  • Perilaku SP diketahui telah berlangsung sejak satu tahun lalu, yakni melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri dengan disertai ancaman kekerasan.
  • Pelaku kemudian berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Garut di kontrakannya di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tribunlampung.co.id, Garut - SP (43) nekat merudapaksa anak perempuannya sendiri yang masih berusia 12 tahun selama setahun lamanya. 

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari keluarga korban pada tanggal 9 April 2026.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban, dan langsung kami amankan terduga pelaku di kontrakannya sendiri," ujarnya saat ditemui TribunJabar di kantornya, Sabtu (18/4/2026).

Ia menuturkan bahwa SP merupakan seorang duda yang telah empat tahun ditinggal meninggal oleh istrinya.

Perilaku SP diketahui telah berlangsung sejak satu tahun lalu, yakni melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri dengan disertai ancaman kekerasan.

Baca juga: Janda Muda Hilang Dini Hari, Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Polisi Buru Pelaku

"Dilakukannya selama satu tahun, terus menerus hingga akhirnya korban berani mengungkap kepada salah satu keluarganya," kata Joko.

Pelaku kemudian berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Garut di kontrakannya di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dari pantauan Tribun, SP sempat menjadi sasaran aksi main hakim sendiri oleh warga sekitar. Wajahnya terlihat babak belur saat diamankan.

Ia pun tampak tak berdaya ketika digiring petugas kepolisian dari lokasi kejadian menuju kantor polisi.

Duda bejat itu diancam dengan pasal 473 dan 418 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri maka ada tambahan sepertiga dari ancaman hukuman," tandas Joko. 

Maling Rudapaksa Pelajar

Pengakuan maling berinisial KN (21), di hadapan polisi, membuat murka Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Hal tersebut lantaran niat awal KN yakni melakukan pencurian. Namun, setelah berhasil membobol rumah targetnya, KN gagal mendapatkan apa yang dicarinya yakni uang.

Seolah tak ingin sia-sia, KN yang melihat anggota rumah, yang merupakan gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar, tertidur pulas, niat sang maling berubah.

KN melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur tersebut. Pelajar SMA yang sedang tertidur pulas itu kaget sehingga tak mampu berbuat banyak atas aksi KN.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved