Berita Viral

Usul Gerbong Merokok Ditolak Mentah-mentah, Nasim Khan Berharap Diuji Coba Dulu

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GERBONG MEROKOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menanggapi usulan dari anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok, pada Kamis (21/8/2025).

"Berdasarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan sakit hati dengan KAI karena pelaku pernah bermasalah dengan KAI sebanyak 9 kali," ujar Endriadi.

M mengaku sudah sering naik kereta tanpa tiket sejak 2023 silam.

Petugas yang melakukan pemeriksaan tiket penumpang, kemudian menurunkan pelaku di stasiun terdekat.

Hal itu membuat pelaku sakit hati hingga akhirnya melakukan aksi pembakaran gerbong kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta.

"Pelaku kami tangkap di daerah Malioboro sesaat setelah kejadian kebakaran tersebut," imbuhnya.

M diduga kesal dengan pelayanan PT KAI, sehingga nekat membakar gerbong kereta. "Pelaku tersebut tidak mempunyai pekerjaan," tutur Endriadi.

Ia menyampaikan, pelaku masuk ke dalam gerbong melalui sisi samping emplasement kemudian menyalakan api.

Awalnya diduga ia membakar kertas kardus warna cokelat menggunakan korek api.

Lalu api di kertas itu untuk membakar kursi di dalam gerbong.

Saat ini, polisi telah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan dan berencana menetapkan M sebagai tersangka.

"Statusnya pada siang ini rencana akan menjadi tersangka," jelas Endriadi dalam konferensi pers di Polda DIY, Jumat (14/3).

Selanjutnya, Endriadi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap M akan dilanjutkan setelah penetapan status tersangka.

Proses pemeriksaan ini juga akan didampingi oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Selanjutnya kami akan lakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut untuk kami lakukan penegakan hukum," urainya.

Endriadi menambahkan, pasal yang disangkakan kepada M adalah Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, atau Pasal 187 KUHP, atau Pasal 188 KUHP, atau Pasal 406 KUHP.

Halaman
1234

Berita Terkini