Penagihan pajak terutang dilakukan melalui jasa ekspedisi langsung ke alamat wajib pajak.
Selain itu, pengelolaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, diawasi oleh Tim Pengendalian, Pengawasan, dan Pemeriksaan Pajak Daerah (TP4D).
TP4D terdiri dari Bapenda Pringsewu, Inspektorat, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Kejaksaan Negeri Pringsewu, Polres Pringsewu, dan Kodim 0424 Tanggamus.
“Tim TP4D ini dibentuk untuk memastikan pengawasan dan penegakan berjalan terpadu. Jadi, ada kerja bersama lintas instansi,” pungkas Ali.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)