Berita Lampung

Restoran Jadi Penyumbang Pajak Tertinggi di Pringsewu, Hotel Masih Rendah

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAJAK RESTORAN - Kabid Pendapatan Bapenda Pringsewu Ali Alhamidi, Selasa (26/8/2025). Pajak restoran tercatat sebagai sektor dengan kontribusi terbesar, sementara pajak hotel dan air bawah tanah masih tertinggal jauh.

Penagihan pajak terutang dilakukan melalui jasa ekspedisi langsung ke alamat wajib pajak. 

Selain itu, pengelolaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, diawasi oleh Tim Pengendalian, Pengawasan, dan Pemeriksaan Pajak Daerah (TP4D).

TP4D terdiri dari Bapenda Pringsewu, Inspektorat, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Kejaksaan Negeri Pringsewu, Polres Pringsewu, dan Kodim 0424 Tanggamus.

“Tim TP4D ini dibentuk untuk memastikan pengawasan dan penegakan berjalan terpadu. Jadi, ada kerja bersama lintas instansi,” pungkas Ali.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Berita Terkini