Bisnis
PTPN I Regional 7 Sukses Kawal Restorative Justice Mujiran dan Nurwahid
Penyelesaian perkara Nomor: 168/Pid.B/2026/PN Kla dengan Terdakwa Mujiran dan Terdakwa Nur Wahid membuahkan hasil positif.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Penyelesaian perkara Nomor: 168/Pid.B/2026/PN Kla dengan Terdakwa Mujiran dan Terdakwa Nur Wahid membuahkan hasil positif.
PTPN I Regional 7 selaku korban sukses mengawal tercapainya kesepakatan perdamaian antara Mujiran dan Nurwahid, yang terseret perkara penggelapan getah karet di Kebun Bergen, Lampung Selatan.
Kasus ini sebelumnya bergulir di pengadilan. Dalam sidang Restorative Justice/RJ yang diajukan para terdakwa, keduanya mengakui telah melakukan pencurian getah karet di area kebun milik PTPN I Regional 7.
Dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (10/6/2026), Mujiran dan Nurwahid secara terbuka menyampaikan penyesalan.
"Saya mengakui kesalahan telah mencuri di kebun PTPN dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Bila melakukan kembali perbuatan ini, saya siap untuk dihukum," ujar Terdakwa dihadapan Majelis Hakim.
Para terdakwa juga mengucapkan terima kasih kepada PTPN I Regional 7 dan secara khusus meminta maaf kepada manajemen PTPN I Regional 7 Kebun Bergen.
"Kami berterimakasih kepada PTPN I Regional 7 karena telah memberi kesempatan berdamai. Ke depan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi," tambah Terdakwa.
Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 Muhammad Agung Nugraha menjelaskan Mekanisme Keadilan Restoratif dikarenakan telah memasuki proses pemeriksaaan di persidangan maka berlaku ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur secara spesifik mengenai penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif.
"Karena sudah masuk dalam proses persidangan, maka kita hormati proses peradilan yang telah berjalan," jelas Muhammad Agung Nugraha.
"Harapannya, pada agenda selanjutnya, JPU dapat menyampaikan tuntutan atas fakta-fakta persidangan dengan tetap mempertimbangkan telah adanya kesepakatan perdamaian para pihak," lanjut dia.
"Kemudian majelis hakim perkara a quo memberi putusan kepada para Terdakwa dengan sebijak mungkin karena sudah terpenuhinya syarat administratif tata cara Mekanisme Keadilan Restoratif," tambahnya.
Dalam Surat Perdamaian ditegaskan kesepakatan dibuat sukarela tanpa paksaan maupun intimidasi. Para pihak berkomitmen kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan dan tunduk pada putusan pengadilan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
| PTPN I Siap Dukung Ketahanan Energi, Banyak Aset Bisa Dimanfaatkan Program Hilirisasi |
|
|---|
| Raih Best Improvement 2025, PTPN IV Regional VII Kebun Rejosari Apresiasi Pemanen Terbaik |
|
|---|
| Perkuat Budaya Integritas, PGE Ulubelu Sosialisasi GCG dan Kepatuhan Hukum Bersama Kejari Tanggamus |
|
|---|
| PTBA Tingkatkan Kompetensi Kelompok Budidaya Itik Petelur, Bangun Ekonomi Lokal Berkelanjutan |
|
|---|
| Perkuat Sinergi Pengamanan Kebun, PTPN IV Regional VII Audiensi dengan Kapolda Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/JALANI-SIDANG-Persidangan-Mujira.jpg)