Di Buku Nikah Tertulis Nama Ayah Tiri

Saya mau tanya, di buku nikah tertulis nama bapak tiri saya. Apakah itu dibenarkan?

Editor: tak ada
HALO Tribun Lampung. Saya mau tanya, di buku nikah tertulis nama bapak tiri saya. Apakah itu dibenarkan? Bila tidak dibenarkan, bagaimana cara mengganti atau mengurusnya? Terima kasih.

Pengirim: +628982055xxx

Beda dengan Akta Kelahiran Harus Diubah

SECARA administrasi, pencatatan perkawinan yang tertulis di buku nikah sesuai dengan NA dari kelurahan, berdasarkan akta kelahiran atau identitas lain (ijazah sekolah).

Bila ternyata akta kelahiran atau ijazah yang dimiliki tertulis nama orangtua angkat, maka tidak menjadi masalah.

Namun, bila akta kelahiran atau ijazah tersebut berbeda dengan buku nikah, maka harus diubah. Syaratnya, bawa buku nikah dan akta kelahiran yang menyatakan orangtua kandung.

Yang terpenting, saat ijab kabul (hukum agama) harus mengucapkan nama orangtua kandung. Karena, orangtua angkat tidak bisa menggantikan status orangtua kandung, kecuali orangtua kandung berwakil. (*)

HM Syaifullah
Ketua KUA Tanjungkarang Pusat

Penulis: Reny Fitriani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved