Di Buku Nikah Tertulis Nama Ayah Tiri
Saya mau tanya, di buku nikah tertulis nama bapak tiri saya. Apakah itu dibenarkan?
Pengirim: +628982055xxx
Beda dengan Akta Kelahiran Harus Diubah
SECARA administrasi, pencatatan perkawinan yang tertulis di buku nikah sesuai dengan NA dari kelurahan, berdasarkan akta kelahiran atau identitas lain (ijazah sekolah).
Bila ternyata akta kelahiran atau ijazah yang dimiliki tertulis nama orangtua angkat, maka tidak menjadi masalah.
Namun, bila akta kelahiran atau ijazah tersebut berbeda dengan buku nikah, maka harus diubah. Syaratnya, bawa buku nikah dan akta kelahiran yang menyatakan orangtua kandung.
Yang terpenting, saat ijab kabul (hukum agama) harus mengucapkan nama orangtua kandung. Karena, orangtua angkat tidak bisa menggantikan status orangtua kandung, kecuali orangtua kandung berwakil. (*)
HM Syaifullah
Ketua KUA Tanjungkarang Pusat
Penulis: Reny Fitriani