Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Polda Lampung Cokok Pengedar Sabu

Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung meringkus seorang warga yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Istimewa
Tersangka pengedar sabu ditangkap Polres Lamtim 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung meringkus seorang warga yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pelaku berinisial tersangka adalah AA (30), warga Kecamatan Sukadana.

"Tersangka kami ringkus pada Rabu (20/3/2024) pukul 10.00," bebernya, Kamis (21/3/2024).

Berikut barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi sabu seberat  0,40 gram.

"Awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu," kata kapolres.

"Kemudian langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara mendalam," sambungnya.

Setelah berhasil diringkus, tersangka dan seluruh barang buktinya langsung dibawa ke Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved