Berita Lampung
Polisi Tangkap 4 Penjudi Domino di Bandar Lampung
Empat pria yang kedapatan asik bermain judi di Bandar Lampung terancam pidana penjara sepuluh tahun.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Empat pria yang kedapatan asik bermain judi di Bandar Lampung terancam pidana penjara sepuluh tahun.
Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah," kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Jumat (12/7/2024).
Diketahui empat pria tersebut yakni KA (22), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kemudian ZT (27), warga Jati Agung, Lampung Selatan, DA (23) warga Sukarame dan AD (32) warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Keempatnya kedapatan berjudi kartu domino/gaple.
Keterangan polisi, keempatnya sudah diamankan di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung.
Adapun pelaku judi domino ini dinamakan setelah ditangkap pada sebuah rumah kontrakan di wilayah hukum setempat, Rabu (10/7/2024).
Saat itu, polisi juga satu set kartu domino, dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 20 lembar uang pecahan seribuan, 26 lembar uang pecahan Rp 2 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp 20 ribu sebagai barang bukti.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Wali Murid Akui Kesalahan Seusai Video Viral, SD Negeri 6 Trimurjo Klarifikasi Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Petani Lampung Tengah Enggan Tanam Singkong meski Harga Tembus Rp1.650 per Kg |
|
|---|
| Kronologi Bocah 8 Tahun di Pringsewu Tewas Diduga Tenggelam di Kolam Ikan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Selasa 5 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir |
|
|---|
| Bukan Lagi Pilihan, Sertifikasi Halal Kini Jadi Kewajiban di Industri Pangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/saat-berinteraksi-dengan-pelaku-pada-konferensi-pers-di-Mapolsek-Sukarame-Selasa-462024.jpg)