Berita Lampung

DPRD Bandar Lampung Sahkan 55 Perda Sepanjang 2019 hingga 2024

DPRD Bandar Lampung periode 2019-2024 telah mengesahkan sebanyak 55 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kabag Persidangan DPRD Bandar Lampung, Ferizal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - DPRD Bandar Lampung periode 2019-2024 telah mengesahkan sebanyak 55 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

“Untuk DPRD Bandar Lampung periode 2019-2024, jumlah Raperda yang kita bahas itu sebanyak 62 Raperda,” 

“Kemudian, dari 62 Raperda itu, setidaknya yang disahkan ada sebanyak 55 Perda dan yang tidak disahkan 7 Raperda,” ujar Ferizal Kabag Persidangan DPRD Bandar Lampung saat ditemui di ruangan, Kamis (22/8/2024).

Ia merinci, Raperda yang disahkan menjadi Perda pada tahun 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak sembilan Perda.

“Kemudian tahun 2021 lima perda, 2022 delapan Perda, 2023 17 Raperda dan pada tahun 2024 ini kita sahkan tujuh Perda,” 

“Sebenarnya 2024 itu kita nyaris delapan Perda, ada satu Perda itu belum selesai dan berhenti di Kemenkumham Lampung,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, proses yang dilakukan untuk menciptakan sebuah Perda membutuhkan waktu dan tahapan yang panjang.

Menurutnya, Raperda bisa disahkan menjadi Perda hingga diberikan nomoe pengesahan memerlukan waktu paling sedikit tiga bulan.

Kemudian, untuk tahapannya, pihaknya melewati beberapa tahapan panjang untuk menuju pengesahan Perda.

“Tahap satu itu perencanaan, perencaan itu masuk di dalam program legislasi daerah. Setelah itu penyusunan, penyusunan itu mulai dari naskah akademik hingga draft Raperda,”

“Lalu tahap penyampaian, penyampaian itu tergantung siapa yang mengusulkan, bisa dari Walikota maupun DPRD. Hanya mereka yang bisa mengusulkan,” ucapnya.

Ia melanjutkan, setelah disampaikan nantinya akan ada proses pembahasan lagi terdiri dari pembahasan tingkat satu dan tingkat dua.

“Tingkat satu itu mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi, sampai jawaban Walikota sampai jawaban di tingkat Panitia Khusus (Pansus),” 

“Tingkat dua itu pengambilan keputusan meminta persetujuan, setelah selesai tingkat dua kita masuk ke tahap pengesahan untuk memberi nomor segala macam, setelah itu baru kita sebarluaskan,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi, biasanya Perda yang disahkan tersebut baru bisa mendapatkan nomor Perda sekitar 15-30 hari ke depan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved