Berita Lampung

2 Sekawan Pencuri Motor Bersenpi di Metro Didor Polisi

Dua sekawan pelaku pencurian kendaraan bermotor menggunakan senjata api (Senpi) di Metro berhasil ditangkap Polisi.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Metro
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor menggunakan senjata api (Senpi) di Metro. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua sekawan pelaku pencurian kendaraan bermotor menggunakan senjata api (Senpi) di Metro berhasil ditangkap Polisi.

Polisi berhasil menangkap pelaku Aman Yudi (32) dan Nasir (41) merupakan warga Dusun II, Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.

Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Metro awalnya menangkap Aman Yudi di Bakauheni, Lampung Selatan sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (5/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan, ada perlawanan dari Aman Yudi saat ingin ditangkap.

"Maka kami melakukan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya," ujarnya, Sabtu (7/9/2024).

Ia menjelaskan, Aman Yudi merupakan satu dari dua pelaku yang bertugas sebagai pengendara saat melaksanakan pencurian di Kafe Beranda.

Dari tangan pelaku bernama Aman Yudi, Polisi menyita satu buah jaket dan topi yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku Nasir yang berada di Gedung Pelindung, Lampung Timur.

Tekab 308 Polda Lampung, Polres Metro dan Lampung Timur terjun ke lokasi pada, Jumat (6/9/2024) malam.

"Tiba di lokasi, kami ingin mengamankan. tapi tersangka Nasir melawan dengan senpi yang dimilikinya"

"Senpi itu jenis FN dengan lima peluru yang kami sita," bebernya.

Ia mengungkapkan, pelaku Nasir merupakan residivis Lapas Nusakambangan dengan kasus perampokan BRI Link di Jakarta.

Polisi juga menemukan motor Beat Street silver yang digunakan untuk maling.

Serta seperangkat kunci T.

"Mereka mengaku telah 10 kali beraksi di Metro," tutupnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 serta Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 12 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved