Berita Lampung

AKD DPRD Kota Bandar Lampung Periode 2024-2029 Telah Ditetapkan

Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bandar Lampung periode 2024-2029 resmi terbentuk. Penetapan AKD DPRD Bandar Lampung itu berlangsung

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Gedung DPRD Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bandar Lampung periode 2024-2029 resmi terbentuk.

Penetapan AKD DPRD Bandar Lampung itu berlangsung pada sidang paripurna yang berlangsung, Selasa (29/10/2024).

Wakil Ketua II DPRD Bandar Lampung, Afrizal mengatakan, penetapan struktur AKD DPRD Lampung ini ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat antar fraksi dan anggota.

"Keputusan itu sudah disetujui Kemendagri, berdasarkan musyawarah mufakat fraksi-fraksi," ujar Afrizal saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024)

Berikut komposisi AKD DPRD Bandar Lampung, Periode 2024-2029.

Komisi I

Ketua: Misgustini

Wakil Ketua: Romi Husein

Sekretaris Komisi:  Sri Ningsih Jamsari

Komisi II

Ketua: Agusman Arif

Wakil Ketua: Roland Nurfa

Sekretaris Komisi : Indra Fariza

Komisi III

Ketua: Agus Djumadi

Wakil Ketua Komisi 3 : Dedi Yuginta

Sekretaris Komisi 3 : Aderly Imelia Sari

Komisi IV

Ketua: Asroni Paslah

Wakil Ketua: Wiwik Anggraini

Sekretaris Komisi: Muhamad Suhada

Ketua Bapemperda: Robiatul Adawiyah

Wakil Ketua: Pepi Asih Wulandari

Ketua Badan Kehormatan : Yuhadi

Wakil Ketua: Edison Hadjar. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved