Berita Terkini Nasional
Agus Buntung Dilimpahkan ke PN Mataram oleh JPU
Tersangka Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (10/1/2025).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MATARAM - Tersangka Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (10/1/2025).
Tersangka dugaan pelecehan seksual fisik itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Efrien Saputra.
"Perkara Agus sudah dilimpahkan penuntut umum ke PN Mataram hari ini Jumat 10 Januari 2025 setelah shalat Jumat tadi," ujar Efrien, Jumat, dilansir TribunLombok.com.
Namun, Efrien mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui jadwal persidangan dari kasus yang banyak mendapat sorotan publik ini.
"Untuk jadwal kita masih menunggu penetapan jadwal hari sidang dari Pengadilan Negeri Mataram," sebut Efrien.
Sebelumnya berkas perkara dan tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan disabilitas ini, dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025) kemarin.
Kejari Mataram pun langsung melakukan penahan terhadap tersangka.
Yang mana kini Agus Buntung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Saat akan ditahan, Agus Buntung sempat melakukan penolakan hingga menangis histeris bahkan mengancam akan melakukan bunuh diri.
Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan mengungkapkan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, sebab dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," jelas Irwan, Kamis.
Irwan menyebutkan bahwa Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum.
Dipastikan juga bahwa ruang tahanan yang akan ditempati Agus Buntung sudah layak untuk penyandang disabilitas.
16 Pengacara Kawal Agus Buntung
| Kecanduan Slot, Anak Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat |
|
|---|
| Aktivitas Tambang Emas Ilegal Makan Korban, 2 Kritis dan Dua Tewas Tertimbun |
|
|---|
| 5 Orang Meninggal Dunia Akibat Langsor di Sibolangit Sumatera Utara |
|
|---|
| Kabin Ringsek Sopir Terjepit, Evakuasi Korban Kecelakaan di Wonosobo Berlangsung Dramatis |
|
|---|
| Jasad Perempuan di Lahat Ditemukan dalam 3 Kantong Plastik, Diduga Korban Mutilasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-PN-Mataram-Jumat-1012025.jpg)