Eks Gubernur Diperiksa Kejati Lampung

ARD Sudah 10 Jam Diperiksa Kejati Lampung atas Kasus Dugaan Korupsi

Mantan kepala daerah di Lampung, ARD telah diperiksa selama sekitar 10 jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sejak pukul 11.00 WIB.

|
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
KONPERS - Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menggelar konferensi pers terkait pemeriksaan ARD mantan kepala daerah di Lampung, Kamis (4/9/2025). Gubernur Lampung periode 2019–2024, ARD telah diperiksa selama sekitar 10 jam oleh Kejati Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Mantan kepala daerah di Lampung, ARD telah diperiksa selama sekitar 10 jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, ARD tiba di kantor Kejati Lampung pada pukul 11.00 WIB. Hingga kini, ARD masih menjalani pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan terhadap ARD terkait kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Pemeriksaan terhadap ARD dilakukan di kantor Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025).

PT Lampung Energi Berjaya (LEB) adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Perusahaan ini bergerak di sektor energi, khususnya dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya membenarkan pemeriksaan terhadap ARD.

"Kami telah melakukan tindakan pemeriksaan hari dan Rabu (3/9/2025) di rumah ARD. Sudah sejak pukul 11.00 WIB, dan sekarang masih diperiksa," kata Armen, Kamis malam.

Armen juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah ARD di kawasan Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).

Namun demikian, Armen belum mengungkap secara detail, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama ARD tersebut.

"Jadi ARD ini selaku mantan kepala daerah dan selaku kuasa pemilik modal (KPM) PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," tandas Armen.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved