Dugaan Malapraktik di Lampung
Dugaan Malapraktik di Bandar Lampung, Ginjal Wanita Terendam Urine Usai Operasi
Korban dugaan malapraktik, Endang Febriaki (42), warga Bandar Lampung, resmi melaporkan oknum dokter rumah sakit swasta
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Korban dugaan malapraktik, Endang Febriaki (42), warga Bandar Lampung, resmi melaporkan oknum dokter rumah sakit swasta B kepada Polresta Bandar Lampung, Sabtu (6/9/2025).
Kuasa Hukum korban, Muhammad Akbar mengatakan, dugaan malapraktik menimpa Endang Febriaki dan telah dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/1300/IX/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
Adapun kronologinya, korban awalnya ke rumah sakit pada Juni 2025 karena mengalami demam dan diarahkan untuk diperiksa ke dokter kandungan.
Hasilnya diduga ada batu empedu dan miom, sehingga harus dilakukan pengangkatan miom dan rahim.
Kemudian pada 23 Juni 2025 kliennya menjalani operasi pengangkatan miom di RS swasta tersebut.
Dokter yang menangani kliennya ialah dokter inisial B dan tim. Operasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut diagnosa dokter B pada 21 Juni 2025.
Hasil diagnosa adanya miom berukuran 11 centimeter sebesar kepala janin berumur sekitar 6 bulan. Pasca operasi kliennya mengeluh tidak bisa buang air kecil dan merasa kembung pada bagian perutnya.
Kemudian suster melakukan penggantian kateter sebanyak 2 kali dengan ukuran yang lebih besar.
Kliennya juga diberikan suatu obat khusus untuk melancarkan saluran kencing, namun kliennya tersebut tetap tidak mengeluarkan cairan urinenya.
"Hingga akhirnya klien kami menjalani perawatan medis di RS swasta tersebut, harus menjalani pergantian alat setiap bulannya," terangnya.
Endang tidak bisa mengeluarkan urine berlangsung selama 2 hari pasca operasi.
"Pada 25 Juni 2025 pada pukul 23.00 WIB klien kami dirujuk dengan menggunakan ambulance untuk ke rumah sakit lainnya," kata Akbar.
Alasannya dokter urologi di rumah sakit tersebut sedang cuti, sementara tim dokter tidak dapat menemukan solusi untuk mengeluarkan urinenya.
"Urine klien kami sudah 2 hari tidak bisa dikeluarkan dan menyebabkan perut klien kami menjadi membesar atau kembung," ungkap Akbar.
Lalu kliennya pindah ke RS swasta lainnya dan diberikan infus serta rekam jantung korban.
"Kemudian pada 26 Juni 2025 pukul 04.00 WIB sampel darah klien kami diambil pihak rumah sakit.
Hasilnya organ ginjal klien kami terendam cairan urine yang menumpuk hingga kadar keratin mencapai angka 5," kata Akbar.
Kliennya pada hari yang sama menjalani proses CT scan spesialis urologi, hasilnya terdapat cairan urine di dalam perut yang merendam organ ginjal.
Sehingga dibutuhkan tindakan operasi untuk mengeluarkan seluruh urine yang berada di dalam perut kliennya.
Ia melanjutkan, pada 28 Juni 2025 kliennya dioperasi dengan dibuatkan jalur selang di bagian punggung kanan dan punggung kiri.
Upaya tersebut untuk mengeluarkan cairan urine di dalam perut.
Pasca operasi kondisi kliennya dalam keadaan sudah membaik karena cairan urine yang di dalam perut sudah dapat dikeluarkan melalui 2 jalur selang tersebut.
"Ibu Endang diduga menjadi korban malapraktik ketika dilakukan operasi pengangkatan miom dan rahim oleh dokter B," ucap dia.
Ia mengatakan, pihaknya menduga saluran ureter terputus atau terpotong oleh oknum dokter B saat operasi pada 23 Juni 2025. Akibatnya kliennya tidak dapat mengeluar urine sebagaimana mestinya.
Bahkan cairan urine tersebut mengendap hingga merendam organ ginjal.
Dugaan perbuatan malapraktik ini telah mengakibatkan dampak atau risiko kesehatan serius secara langsung dan kerugian materil serta immaterial lainnya.
Pihaknya juga mengadukan permasalahan ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Akan tetapi sampai saat ini belum ada informasi," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, pihaknya membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Benar laporan tersebut baru kami terima, dan setelah ini akan kami lakukan penyelidikan," kata Kompol Faria Arista.
Kompol Faria memastikan pihaknya akan secara langsung melakukan penyelidikan setiap ada laporan yang dilakukan oleh masyarakat.(byu)
Dugaan Pungli
Seorang oknum dokter berinisial BR, yang bertugas di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan pungutan liar (pungli) kepada keluarga pasien.
Dokter ASN tersebut dituduh meminta uang Rp8 juta dengan alasan membeli alat medis kebutuhan operasi.
BR dilaporkan ke kepolisian oleh keluarga pasien yang terdaftar di BPJS yakni pasangan Sandi Saputra (27) dan Usofie (23), warga Lampung Selatan.
Mereka merasa dirugikan akibat pungutan yang dilakukan oknum dokter tersebut untuk operasi putri mereka, Alesha (6 bulan).
“Ada dua hal yang kita laporkan terkait fakta hukumnya,” kata Supriyanto, perwakilan keluarga pasien, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penggelapan dan pungutan liar yang dilakukan oleh dokter BR.
Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Ada dugaan tindak pidana pasal 372 KUHPidana dan 363 KUHPidana," ujar Supriyanto.
Selain itu, terus Supriyanto, pihaknya melaporkan tindakan sang dokter yang diduga merayu korban untuk membeli alat medis seharga Rp8 juta.
"Kami melaporkan juga kepada Ditreskrimsus terkait tindak pidana khusus, yakni korupsi," tutur dia lagi.(byu)
( Tribunlampung.co.id )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.