Berita Lampung

Pemprov Lampung Dorong Pemkot Usulkan Rumah Daswati Jadi Cagar Budaya

Pemprov Lampung berharap pemkot segera menelusuri dan mengusulkan Rumah Daswati sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
PELESTARIAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Thomas Amirico. Pemprov Lampung bersama berbagai elemen sudah melakukan langkah awal untuk mendorong pelestarian Rumah Daswati, Senin (8/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemprov Lampung mendorong Pemkot Bandar Lampung segera menelusuri kepemilikan Rumah Daswati di Jalan Tulang Bawang No.11, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, mengatakan, Rumah Daswati memiliki nilai sejarah penting karena menjadi salah satu tempat pembentukan Provinsi Lampung.

“Harapan kami, pemkot segera menelusuri kepemilikan aset dan mengusulkan bangunan ini sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB),” kata Thomas, Senin (8/9/2025).

Menurut Thomas, Pemprov bersama berbagai elemen sudah melakukan langkah awal untuk mendorong pelestarian Rumah Daswati.

“Kami berkolaborasi dengan himpunan arsitektur dari Itera, UBL, Unila, serta para dosen dan Tim Ahli Cagar Budaya,” ujarnya.

Jika sudah ditetapkan sebagai ODCB, kata Thomas, barulah proses perbaikan bisa dilakukan dengan tetap mempertahankan keaslian bangunan.

“Nanti akan tetap orisinal, karena itu bagian dari sejarah. Kita akan kembalikan seperti semula,” tegasnya.

Pemprov Lampung juga menyatakan siap menganggarkan biaya perbaikan bila status bangunan sudah resmi menjadi cagar budaya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved