Berita Lampung
Oknum Guru Perdayai Siswi, Aksi Rudapaksa Terjadi di Lampung dan Yogyakarta
Polres Lampung Tengah mengungkap kasus penculikan dan aksi rudapaksa yang dilakukan oleh seorang oknum guru spiritual
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polres Lampung Tengah mengungkap kasus penculikan dan aksi rudapaksa yang dilakukan oleh seorang oknum guru spiritual asal Kecamatan Terbanggi Besar.
Dengan modus bisa mengajarkan ilmu tenaga dalam, oknum guru ekstrakurikuler berinisial RAW (35) memperdaya gadis 15 tahun berinisial FDR untuk dibawa kabur ke Daerah Istimewa Yogyakarta lalu dirudapaksa berkali-kali.
Kasus tersebut terungkap pada Jumat (5/9/2025). Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, kasus itu terjadi pada 26 Agustus 2025 saat korban pergi berdua bersama tersangka ke luar daerah.
"Korban hilang sejak sejak Rabu (27/8/2025), kami temukan FDR di sebuah Losmen di kawasan Bantul Yogyakarta bersama RAW, yang notabene pria beristri Jumat (5/9).
Terungkapnya kasus ini berkat koordinasi Polres Lampung Tengah dengan Polres Bantul," kata Devrat, Senin (8/9/2025).
Devrat menjelaskan, tersangka adalah oknum guru spiritual di ekstrakurikuler olah tenaga dalam yang diikuti korban di sekolah.
Dia mengatakan, awal mula korban terperdaya untuk pergi ke DIY Yogyakarta karena termakan modus pelaku yang mengatakan bahwa syarat untuk meningkatkan ilmu spiritual hanya bisa dilakukan dengan pergi ke wilayah tersebut.
Korban yang sudah terpedaya merencanakan kepergiannya setelah pulang sekolah.
Dikatakan Devrat, korban mengatakan kepada orangtuanya melalui pesan WhatsApp meminta izin pergi bersama teman.
"Saat kasus ini terungkap di Yogyakarta, korban diduga dirudapaksa berkali-kali oleh pelaku di sebuah losmen di kawasan Bantul, Yogyakarta," ungkapnya.
Kasat melanjutkan, hal itu terkuak saat orangtua korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim pada Kamis (4/9) bahwa anaknya sudah pergi beberapa hari tanpa kejelasan kabar.
Polres Lampung Tengah pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah kemudian mendapat laporan informasi bahwa korban pergi ke salah satu tempat di Yogyakarta.
Menyikapi informasi tersebut, kata dia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Bantul untuk mendapatkan kepastian informasi tersebut.
"Dan benar saja, Polres Bantul membenarkan bahwa korban dan pelaku berada di kawasan Bantul di sebuah losmen," katanya.
Devrat mengungkap bahwa dari hasil pengakuan antara korban dan pelaku keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.
Ia menjelaskan, dua aksi rudapaksa pelaku dilakukan sebelum berangkat ke Yogyakarta.
Satu kali di rumah pelaku di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar dan sekali di sebuah salon di kawasan Kelurahan Bandar Jaya.
"Setelah pergi ke Yogyakarta, pelaku kembali melakukan aksi rudapaksa kepada korban di sebuah losmen sebanyak 2 kali sebelum akhirnya ditangkap," terang AKP Devrat Aolia Arfan.
Saat ini, tambahnya, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 332 KUHPidana dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.(faj)
Santriwati Jadi Korban
Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Kasus asusila dilakukan seorang oknum pengurus pondok pesantren (Ponpes).
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal, menjelaskan pelaku rudapaksa berhasil diamankan pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, berinisial WW (21), merupakan warga Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, pelaku selain menyalahgunakan posisinya sebagai seorang pengurus pondok pesantren, WW juga nekat menggunakan fasilitas ibadah yakni musala sebagai tempat melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak di bawah umur.
"Pengurus pondok pesantren di Kecamatan Seputih Banyak ini telah berani merudapaksa santriwati berusia 15 tahun di musala pondok tempat ia bekerja sebanyak 3 kali," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8).
"Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(faj)
Siswa di Bandar Lampung Keracunan MBG, Yayasan Amanah Barokah Minta Maaf |
![]() |
---|
Firmansyah Y Alfian Resmi Pimpin PERTI Lampung 2025–2030 |
![]() |
---|
Kasus Ibu Bunuh Anak di Lampung, Polda Tunggu Hasil Asesmen RS Jiwa |
![]() |
---|
Tiga Kecamatan di Pesawaran Jadi Langganan Bencana Banjir |
![]() |
---|
BPBD Ungkap Kendala Penanganan Banjir dan Longsor Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.