Berita Lampung
Tunggu Hasil Ekshumasi, Polda Lampung Jamin Kasus Diksar Maut Tetap Berjalan
Polda Lampung hingga saat ini masih menunggu hasil ekshumasi kasus diksar maut Unila yang menewaskan Pratama Wijaya Kusuma
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung hingga saat ini masih menunggu hasil ekshumasi dalam penyelidikan kasus kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang menewaskan Pratama Wijaya Kusuma.
Keluarga korban masih menanti perkembangan hasil penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Irwan Hermawan mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dan sudah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.
“Kemarin kami telah melakukan olah TKP dan masih terus melakukan penyelidikan. Akan tetapi kami masih menunggu hasil ekshumasinya,” kata Kombes Pol Irwan Hermawan, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, sejumlah saksi juga telah diperiksa. Polisi memastikan proses penanganan kasus diksar Mahepel FEB Unila masih berjalan.
“Kami kemarin telah melakukan olah TKP tersebut untuk memperjelas adanya fakta yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Kepolisian berharap dalam waktu dekat sudah dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Sungkai Bunga Mayang (SBM), Icen Amsterly, menyampaikan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan bagi keluarga Pratama Wijaya Kusuma.
“Surat perlindungan oleh LPSK telah diterima pada 12 September 2025. Dengan demikian resmi ibu dari Pratama Wijaya Kusuma, Wirna Wani, berikut korban dan keluarga lainnya mendapatkan perlindungan dari LPSK,” kata Icen.
Menurutnya, pendampingan dari LPSK sangat penting mengingat keluarga korban dan rekan-rekan Pratama sesama peserta diksar merasa terancam serta mengalami intervensi dari berbagai pihak.
“Dari hasil survei LPSK juga, para korban dinyatakan berhak untuk dilindungi,” tambah Icen.
Juni lalu salah satu peserta pendidikan dasar (diksar) organisasi kemahasiswaan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahapel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Muhammad Arnando Al Faaris diduga mendapat intimidasi dari seniornya.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara korban dan peserta diksar, Yosef Friadi. Yosef menuturkan, pihaknya pun berencana akan menyurati LPSK.
"Tadi kami kedatangan orang tua klien kami, Faaris, agar korban mendapatkan perlindungan dari LPSK," kata Yosef dari kantor hukum Azizi Lawfirm saat ditemui di kantornya, Senin (9/6).
Yosef menuturkan, Faaris juga mendapat ancaman dari Dekanat FEB Unila. Faaris merupakan salah satu peserta diksar Mahapel FEB Unila.
Ia menuturkan, saat diksar memang ada penyiksaan terhadap peserta. Dia sempat berusaha membuat laporan atas tindak kekerasan namun malah mendapat tekanan.
"Saya berusaha melaporkan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh kakak tingkat di Mahepel.
Saya sendiri mengalami dan saya mengharapkan ada keadilan, tapi malah saya mendapatkan tekanan," kata Muhammad Arnando Al Faaris.
Karena membuat laporan tersebut, ia justru dicap sebagai pembuat masalah oleh kakak tingkat dan pihak kampus.(byu)
Belasan Panitia Diperiksa
Belasan panitia pendidikan dan pelatihan dasar (diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahapel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) bakal dipanggil polisi.
Total ada 11 orang yang akan dipanggil polisi terkait kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma, salah satu peserta diksar Mahapel pada 2024 lalu.
Kabar tersebut dikonfirmasi pengacara Mahapel FEB Unila, Chandra Bangkit Saputra.
"Ada 11 orang panitia yang akan dipanggil oleh Polda Lampung," ujar Chandra, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Ia menuturkan, pihaknya juga akan membawa foto dokumentasi saat dan setelah kegiatan. "Kami siapkan dokumentasi foto pada saat kegiatan dan pasca kegiatan," kata Chandra.
Sementara itu, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Sunyono sebelumnya menuturkan bahwa saat ini kegiatan Mahapel dibekukan sementara.
"Yang membekukan ini dekanat. Pembekuan sementara Mahapel ini akan dilakukan dekan, dekan juga telah tanda tangan kemarin," ujar Sunyono, Rabu (4/6) lalu.
Sunyono mengatakan, organisasi Mahapel ini dibekukan sampai ada keputusan apakah ada kesalahan atau tidak.
"Jika terbukti akan dibekukan, sampai saat ini pihak dekanat FEB Unila belum menyampaikan hal tersebut kepada rektorat," kata Sunyono.
Namun apabila terbukti tidak bersalah, maka akan diaktifkan kembali.
Selain itu, apabila ada mahasiswa yang terbukti bersalah atas meninggalnya Pratama Wijaya, maka pihak kampus tak segan akan memberikan sanksi.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra / Tribun Network )
Respons Pemprov Lampung Dengar Curhat Masjid Raya Al Bakrie Terkendala Air Wudu |
![]() |
---|
Kampung Negara Bumi Ilir Bakal Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Pelaku UMKM Lampung Bakal Tidak Takut Pajak karena Perpanjangan PPh 0,5 Persen |
![]() |
---|
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ceker Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Long Weekend, Pelancong Serbu Destinasi Pulau Pahawang dan Kalianda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.