Berita Lampung
Penggelapan di Pringsewu, Hasil Jual Motor Curian Dipakai untuk Bayar Kontrakan
Tersangka penggelapan motor, Andrian Perubahan Saputra Permata alias Ucok (26). menggunakan alasan membeli kopi demi menipu
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman menjelaskan, terduga pelaku adalah RI (35), warga Kecamatan Ambarawa.
Ia diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya, Dini Asih Lestari, warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (3/9/2024).
Menurut Herman, terduga pelaku datang ke rumah korban bersama anaknya yang masih berusia lima tahun untuk menginap.
Keesokan harinya, saat korban sedang memasak dan kehabisan gas, RI menawarkan diri untuk membeli gas menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban.
“Namun, setelah membawa motor tersebut, ia tidak kembali,” katanya.
“Sepeda motor dengan nilai sekitar Rp 21 juta diduga dijual dengan harga Rp 3 juta. Hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu,” imbuh Herman, Selasa (30/9/2025).
Setelah hampir satu tahun dalam pengejaran, polisi akhirnya berhasil mendeteksi dan mengamankan RI di Way Kanan, Senin (29/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, ia juga diduga terlibat kasus penggelapan lain dengan modus yang sama.
Kapolsek menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor korban yang telah dijual.
Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Korban bernama Dini Asih Lestari menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut.
Ia berharap sepeda motornya dapat segera ditemukan dan kembali ke tangannya.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.