Berita Lampung
Maling di Tanggamus Tega Satroni Rumah Tetangga, Jendela Samping Dirusak
Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Agung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Tanggamus
Kasat membeberkan berdasarkan keterangan AT, aksi pencurian dilakukan oleh empat orang, yakni tersangka AP yang tertangkap bersama YG (DPO), F (DPO), dan R (DPO) menggunakan dua unit sepeda motor Honda Beat.
Setiba di lokasi, YG bersama R masuk ke pekarangan rumah korban, sementara AT dan F menunggu di atas motor.
YG kemudian berhasil mengeluarkan sepeda motor Honda Beat milik korban yang diserahkan kepada R.
“Tidak berhenti di situ, YG kembali masuk ke garasi dan membawa keluar sepeda motor Suzuki DS 200 S. Motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh YG bersama R, F, dan AT menuju rumah YG,” bebernya.
Dari catatan kepolisian, AT diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Ia baru bebas dari Lapas Anak pada Juli 2025.
Saat ini, barang bukti dan tersangka AT ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, AT dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun. Kami juga masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron guna mengungkap tuntas jaringan pencurian kendaraan bermotor ini,” tandasnya.
( Tribunlampung.co.id )
Korsleting Listrik Picu Percikan Api, Angkringan Pujasera Bandar Lampung Dilalap Si Jago Merah |
![]() |
---|
Gubernur Mirza Terima Bendera Estafet, Lampung Resmi Tuan Rumah Pornas Korpri 2027 |
![]() |
---|
PSSI Berharap Nusantara Lampung FC Tampil di Super League |
![]() |
---|
Launching Nusantara Lampung FC Digelar di Stadion Pahoman |
![]() |
---|
Ditinggal ke Pasar, Rumah IRT di Kota Agung Dibobol Tetangganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.