Berita Lampung

Maling di Tanggamus Tega Satroni Rumah Tetangga, Jendela Samping Dirusak

Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Agung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Tanggamus

Editor: soni yuntavia
Dok Polres Tanggamus
CURAT - Polsek Kota Agung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. 

Kasat membeberkan berdasarkan keterangan AT, aksi pencurian dilakukan oleh empat orang, yakni tersangka AP yang tertangkap bersama YG (DPO), F (DPO), dan R (DPO) menggunakan dua unit sepeda motor Honda Beat. 

Setiba di lokasi, YG bersama R masuk ke pekarangan rumah korban, sementara AT dan F menunggu di atas motor.

YG kemudian berhasil mengeluarkan sepeda motor Honda Beat milik korban yang diserahkan kepada R. 

“Tidak berhenti di situ, YG kembali masuk ke garasi dan membawa keluar sepeda motor Suzuki DS 200 S. Motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh YG bersama R, F, dan AT menuju rumah YG,” bebernya.

Dari catatan kepolisian, AT diketahui merupakan residivis kasus curanmor.

Ia baru bebas dari Lapas Anak pada Juli 2025.

Saat ini, barang bukti dan tersangka AT ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya, AT dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun. Kami juga masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron guna mengungkap tuntas jaringan pencurian kendaraan bermotor ini,” tandasnya. 

( Tribunlampung.co.id ) 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved