Berita Lampung

Perkara Korupsi BUMDes, Kades Marga Batin Lampung Timur Divonis 3,6 Tahun

Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Mugo Harsono dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
VONIS 3,6 TAHUN - Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Mugo Harsono, terdakwa kasus BUMDes tahun 2018 divonis 3,6 tahun penjara, Kamis (23/10/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Mugo Harsono dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2018.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Kamis (23/10/2025), yang dipimpin oleh Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan modal BUMDes tahun 2018 serta tunggakan dana desa tahun 2019, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 399 juta,” ujar Hakim Firman dalam sidang pembacaan putusan.

Selain pidana penjara, Mugo Harsono juga dikenai denda Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 399 juta.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan,” lanjut Firman.

Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.

Atas putusan ini terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved