Pesisir Barat

Bupati Hadiri Paripurna Ranperda APBD Pesisir Barat 2026

Bupati Dedi Irawan hadiri rapat paripurna DPRD beragendakan Persetujuan Bersama dan Penandatanganan Ranperda APBD TA 2026.

Dokumentasi Pemkab Pesibar
PARIPURNA - Bupati Dedi Irawan hadiri rapat paripurna DPRD beragendakan Persetujuan Bersama dan Penandatanganan Ranperda APBD TA 2026. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat -Bupati Dedi Irawan hadiri rapat paripurna DPRD beragendakan Persetujuan Bersama dan Penandatanganan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Tahun Anggaran 2026, di ruang rapat paripurna setempat, Jumat (21/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pesibar Mohammad Emil Lil Ardi, S.H didampingi Wakil Ketua II DPRD Muhammad Amin Basri, S.M juga dihadiri 23 dari 24 anggota DPRD. 

Selain itu tampak hadir juga para Asisten, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.

Dedi Irawan mengungkapkan, hubungan kerjasama antara eksekutif dan legislatif menjadi harapan ke depan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan.

Termasuk pembahasan dan persetujuan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Pesibar.

Ia menjelaskan, penyusunan rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pesibar yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026. Dalam Ranperda APBD Tahun 2026 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

"Dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Pesibar. Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan, baik pada penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan pada saat hearing pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan satuan kerja perangkat daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga," urainya.

Hal itu dibuktikan dengan telah disetujuinya ranperda tentang APBD Tahun 2026 oleh DPRD Pesibar. Dilain sisi, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa ranperda tentang APBD Tahun 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.

"Dalam kegiatan evaluasi tersebut disarankan ikut hadir bersama, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama," kata Dedi Irawan.

Ia mengingatkan seluruh kepala OPD sebagai pengelola penerimaan daerah untuk mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam Perda tentang APBD Tahun 2026.

"Dalam pelaksanaan belanja, hendaknya selalu berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis, serta taat patuh pada ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar dia.

"Perlu diingat anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, sehingga semua pihak perlu mengedepankan kedisiplinan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah," terus Dedi Irawan.

"Pemkab Pesibar menyadari saran dan pendapat yang disampaikan DPRD bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan Ranperda tentang APBD Tahun 2026, sehingga semua kegiatan yang terprogram dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kinerja pemerintah dimasa depan," tandas dia. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved