Korupsi Pinjaman Dana Kredit

Satu Tersangka Kasus Korupsi Absen karena Dirawat

Dari total delapan tersangka, satu orang berhalangan hadir saat penetapan karena sedang menjalani perawatan medis sejak Selasa pagi.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SATU TERSANGKA ABSEN - Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Kejari Bandar Lampung, Selasa (25/11/2025). Satu tersangka berhalangan hadir saat penetapan karena sedang menjalani perawatan medis sejak Selasa pagi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pinjaman Kredit Cepat (Kece) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra) pada Bank Himbara Unit Pasar Tugu dan Unit Kedaton.

Dari total delapan tersangka, satu orang berhalangan hadir saat penetapan karena sedang menjalani perawatan medis sejak Selasa pagi.

"Kejari Bandar Lampung kembali melakukan penetapan tersangka terhadap delapan orang, dan satu orang tidak hadir karena dalam perawatan sejak pagi tadi," ujar Kajari Bandar Lampung Baharuddin, saat konferensi pers di Kejari Bandar Lampung, Selasa (25/11/2025).

Baharuddin menjelaskan, lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman Bank Himbara Unit Pasar Tugu tahun 2023.

Mereka adalah SU (agen), SI (agen), ES (agen), RH (agen),  dan DA (marketing Bank Himbara) 

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari penyalahgunaan penyaluran pinjaman Bank Himbara Unit Kedaton tahun anggaran 2023–2024.

Ketiganya adalah DV (agen), SY (agen), dan FB (marketing Bank Himbara).

“Pada hari ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor,” tambah Baharuddin.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved